E-CURRENCY
1. Pengertian
E-Currency
E-Currency atau sering dikenal
dengan (electronic money, electonic currency, digital money, digital currency),
didalam bahasa indonesia bisa diartikan uang digital, yang artinya uang yang
hanya bisa digunakan secara elektronik(Internet).
Fungsinya adalah untuk melakukan
E-Payment yaitu pembayaran ke situs/pedagang di internet, atau sebaliknya untuk
menerima pembayaran. Jadi kegunaanya ecurrency ini hampir sama dengan uang
biasa, namun tidak dalam bentuk real/fisik tapi dalam bentuk digital/angka dan
hanya bisa untuk E-Payment saja. Karena hanya bisa ditukar/transfer lewat
internet saja maka setiap ecurrency pasti memiliki sebuat website yang gunanya
untuk mengkases account kita dan didalamnya terdapat fungsi finansial (lihat
saldo, transfer, history) untuk melakukan E-Payment. Website yang menerima
E-Currency dan dapat melakukan E-Payment bisa kita sebut sebagai Web Payment
Processor.
2. Sejarah
E-Currency
Kemunculan uang elektronik sebagai
‘currency’ di dunia e-commerce kira-kira dimulai sejak 20 tahun silam. Eropa,
khususnya Eropa bagian Balkan memulai penerapan alat pembayaran ini sejak 1998
hingga sekarang. Dugaan awalnya bakal berdampak global pada perekenomian dan
sistem pembayaran international. Tapi ternyata tidak seperti harapan. Jalannya
begitu lambat sejak awal meski terus bergerak sampai saat ini.
Sejumlah negara bahkan masih berada
dalam tahap apakah akan menerima ide electronic banking, dan ada juga yang
sedang dalam fase pengaturan regulasi terkait e-money. Terus terang, ada
kompetisi dan oposisi yang kuat dari penggunaan kartu kredit dan debit. Dua
alasan paling berdampak pada lambatnya implementasi e-commerce dan e-money di
negara-negara Balkan. Pertama-tama adalah tingkat ekonomi, dan kedua adalah
perkembangan teknologi. Sebenarnya hampir semua negara-negara di wilayah
tersebut mengintrodusir aturan E-Money Directive hingga pertengahan 2011.
Hasilnya? Pengalaman setiap negara
berbeda. Tiap-tiap negara mencari cara paling cocok untuk menerapkan aturan
penggunaan uang elektronik pada legal formil sistem keuangan masing-masing.
Beberapa negara membuat hukum baru tentang e-money, sebahagian lagi
mengintegrasikan aturane-money ke dalam aturan sistem pembayaran resmi mereka,
seperti Ceko, Slovenia, dan Bulgaria).
Sementara Yunani merancang legislasi
yang baru pada hukum perbankan mereka. Sumber dari ECB (Payment Statistics,
2013) merilis bahwa transaksi total transaksi e-money paling tinggi mencatatkan
kisaran 50 trilyun Euro di tahun 2012 dengan jumlah institusi uang elektronik
sebanyak lebih dari 55 lembaga. Nah, sebaliknya, banyak bukti statistik yang
positif tentang penggunaan uang elektronik terlihat nyata di negara-negara
berkembang. Jelas saja ini dapat dimengerti karena dua variabel. Pertama,
tingkat ekonomi mereka yang tinggi. Kedua, tingkat pengetahuan, kemampuan, dan
kecepatan dari negara-negara maju mereka untuk menyerap semua inovasi-inovasi
dalam berbagai bidang.
3. Karakteristik
E-Currency
Dengan tumbuhnya Internet dan
perdagangan elektronik di seluruh dunia, maka penggunaan e-currency ini semakin
popular dikalangan pebisnis online karena keunikannya, yaitu:
- · Tidak Berwujud
Karena
hanya dilakukan untuk transaksi online, e-currency bersifat maya atau tak
berbentuk fisik, sehingga Anda tidak dapat menaruhnya dalam dompet ataupun
berbelanja secara langsung dengan e-currency yang Anda miliki. Meskipun begitu,
sifat ini justru menonjolkan sisi praktis e-currency yang memungkinkannya untuk
dibelanjakan secara online.
- · Bersifat Universal
Peran
e-currency dalam dunia trading online adalah sebagai sistem pembayaran yang
menjembatani kegiatan transaksi trader di seluruh dunia. Perbedaan nilai tukar
mata uang di tiap negara tentu akan merepotkan anda yang ingin melakukan
transaksi jual beli ke luar negeri. E-currency memungkinkan setiap penjual dan
pembeli online untuk bertransaksi tanpa perlu repot-repot memikirkan nilai
tukar mata uang negara asal dan sistem transfer dari bank lokal.
- · Berlaku Untuk Transaksi Online
Kemampuan
e-currency sebagai mata uang yang digunakan di dunia maya memang hanya terbatas
pada transaksi online. Namun di zaman globalisasi ini, jual beli online semakin
diminati karena kemudahan dan kecepatan transaksinya. Dengan adanya e-currency,
anda akan semakin mudah melakukan transaksi untuk kegiatan jual beli berbagai
macam barang dan jasa yang tersedia secara online.
- · Real-Time
Tidak
ada "perbedaan waktu" bagi pihak manapun. Setelah 'selesai melakukan
transaksi', maka saldo pada rekening kita akan berpindah ke rekening tujuan
sebesar nilai transaksi yang kita lakukan.
- · Tidak Ada Pembatalan Transaksi
Tidak
seperti transaksi pada bank yang dapat diklaim tidak benar, atau klaim
pembayaran kartu kredit yang mungkin yang tidak sah. E-Currency tidak akan
membatalkan transaksi yang telah kita lakukan. Oleh karena itu, kita harus
yakin benar sebelum melakukan transaksi. Kita tidak dapat meminta kembali uang
kita dengan alasan apapun.
4. Keunggulan
E-Currency
Meskipun saat ini sistem perbankan
juga menyediakan fasilitas pembayaran online dengan wire transfer, namun proses
transaksi dari bank-bank pada umumnya membutuhkan waktu lama dan cenderung
berbelit-belit, terutama jika Anda melakukan transaksi berskala internasional.
Sebaliknya, proses pembayaran dengan e-currency akan meminimalisir waktu yang dibutuhkan untuk transaksi pembayaran atau penarikan secara online. Selain itu, universalitas e-currency memudahkan setiap klien untuk bertransaksi di semua situs online dari berbagai negara.
Sebaliknya, proses pembayaran dengan e-currency akan meminimalisir waktu yang dibutuhkan untuk transaksi pembayaran atau penarikan secara online. Selain itu, universalitas e-currency memudahkan setiap klien untuk bertransaksi di semua situs online dari berbagai negara.
Keunggulan
e-currency secara umum yaitu:
- · Tidak dapat dipalsukan.
- · Gratis pendaftaran akun e-payment.
- · Dapat dipakai untuk melakukan pembayaran/penarikan online tanpa delay.
- · Dapat mengambil pinjaman.
- · Sistem keamanan pada akun e-payment dapat menjamin kerahasiaan identitas dan mencegah campur tangan pihak ketiga.
- · Bersifat independen, karena hanya anda sendiri yang dapat memantau semua transaksi pembayaran, penarikan, transfer, dan kegiatan keuangan lain pada akun e-payment anda.
- · Menyimpan dana secara praktis dan efisien.
- · Menyumbang (donasi) untuk kegiatan amal.
5. Kelemahan
E-Currency
Kelemahan yang harus diketahui dalam
e-currency yaitu:
- · Rentan untuk diretas atau dihack karena menggunakan sistem elektronik dan internet.
- · Terdapat resiko data hilang karena kesalahan software.
- · Belum semua tempat memiliki alat yang dipergunakan untuk menggunakan e-money tersebut serta belum semua tempat memberlakukan e-money termasuk di e-commerce.
- · Uang yang anda simpan dalam e-money akan hilang jika anda menghilangkan kartu atau alat yang dipergunakan untuk menyimpan uang tersebut.
6. Kegunaan
E-Currency
Dibanding sistem pembayaran dan
penarikan lewat transfer bank, penggunaan e-currency lebih memudahkan nda untuk
melakukan transaksi ke berbagai negara di dunia. Misalnya, kegiatan trading
seperti spot forex dan binary options yang banyak disediakan broker luar
negeri, akan lebih mudah dilakukan jika pembayaran dan penarikannya diproses
lewat e-payment yang menaungi akun e-currency anda. Hal ini dikarenakan,
persyaratan pembayaran lewat wire transfer dinilai lebih merugikan dari segi
waktu dan biaya.
Jika Anda adalah trader forex atau
binary options, memiliki akun e-currency akan membantu anda untuk melangsungkan
proses deposit dan penarikan secara cepat dan mudah. Saat ini, banyak
broker forex yang menerima pembayaran deposit dan penarikan dengan e-currency. Metode
transaksi yang dilakukan dengan e-currency secara umum memiliki kondisi dan
persyaratan yang lebih baik jika dibandingkan dengan sistem pembayaran lewat
wire transfer maupun credit card.
7. E-Payment
Sebagai Jasa Penyedia E-Currency
Untuk mendapatkan e-currency dan
menggunakannya dalam transaksi online, Anda perlu mendaftar di suatu e-payment
yang menyediakan akun khusus bagi Anda. Akun tersebut dapat difungsikan sebagai
rekening e-currency untuk memfasilitasi pembayaran dan transfer secara online.
Salah satu e-payment populer yang menyediakan e-currency adalah WebMoney. Situs penyedia sistem pembayaran online yang berasal dari Rusia ini telah melayani lebih dari 26 juta klien di seluruh dunia. Terdapat 3 jenis mata uang yang dapat ditukarkan untuk mengisi saldo pada akun WebMoney, yaitu USD, Euro, dan Rubel. Pembayaran e-currency dengan WebMoney saat ini tersedia di banyak situs-situs online, menjadikan e-payment ini sebagai salah satu sistem pembayaran online utama. Beberapa Web Payment Processor yang umum dipakai oleh orang Indonesia ialah:
Salah satu e-payment populer yang menyediakan e-currency adalah WebMoney. Situs penyedia sistem pembayaran online yang berasal dari Rusia ini telah melayani lebih dari 26 juta klien di seluruh dunia. Terdapat 3 jenis mata uang yang dapat ditukarkan untuk mengisi saldo pada akun WebMoney, yaitu USD, Euro, dan Rubel. Pembayaran e-currency dengan WebMoney saat ini tersedia di banyak situs-situs online, menjadikan e-payment ini sebagai salah satu sistem pembayaran online utama. Beberapa Web Payment Processor yang umum dipakai oleh orang Indonesia ialah:
Internasional
Web Payment Processor:
- a. Paypal
PayPal
Inc. adalah perusahaan dalam jaringan yang menyediakan jasa transfer uang melalui surat
elektronik, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas,
seperti cek dan wesel pos.
PayPal juga menyediakan jasa untuk para pemilik situs e-commerce, lelangan, dan
jenis usaha lain. Markas perusahaan ini terletak di San Jose, California, Amerika
Serikat.
PayPal
Corp. sebenarnya adalah sebuah perusahaan hasil penggabungan antara Confinity
dengan X.com yang dilakukan pada tahun 2000. Confinity didirikan
pada bulan Desember 1998 oleh Peter Thiel dan Max Levchin dengan
tujuan awal sebagai perusahaan perantara pembayaran Palm Pilot dan
penyedia layanan kriptografi. Adapun X.com didirikan oleh Elon Musk pada
bulan Maret 1999 sebagai penyedia jasa
perencanaan keuangan. Kantor pusat kedua perusahaan ini mulanya terletak di 165
University Avenue, Palo Alto, California, Amerika
Serikat.
Melihat
masa depan PayPal yang menjanjikan, eBay menyimpulkan
PayPal cocok digunakan sebagai perantara pembayaran lelang online mereka.
Sebelumnya, ebay telah membeli Billpoint pada bulan Mei 1999 dan
menjadikannya sebagai perantara pembayaran satu-satunya yang diakui oleh eBay walaupun pilihan
untuk menggunakan metode pembayaran lain masih diizinkan. Pada bulan Februari 2000, rata-rata ada
sekitar 200.000 penawaran barang per hari yang menggunakan PayPal, sedangkan
yang menggunakan Billpoint hanya mencapai 4.000 penawaran saja. Bahkan pada
bulan April 2000, sudah ada lebih dari
satu juta penawaran yang menggunakan PayPal. Akhirnya pada tahun 2002, eBay mengakuisisi
PayPal seharga USD 1,5
miliar. ebay belakangan menghapus layanan pembayaran melalui Billpoint untuk
meningkatkan potensi PayPal. Banyak pesaing utama PayPal yang akhirnya bangkrut
atau dijual, seperti Citibank C2IT yang ditutup pada akhir 2003, Yahoo! PayDirect
yang tutup pada akhir 2004, dan layanan BidPay milik Western Union yang
ditutup pada tahun 2005. Pesaing PayPal lain yang masih bertahan hingga sekarang
antara lain adalah AlertPay, Liberty
Reserve,Kagi, dan Moneybookers.
Pada
kuartal pertama 2006,
total transaksi yang dilakukan melalui PayPal mencapai USD 8 miliar,
meningkat 41% dari tahun ke tahun.
- b. Payza
Payza
merupakan salah satu media transaksi internet yang hampir mirip dengan Paypal dan
fungsi sebagai alternatif transaksi internet selain menggunakan paypal.
Mengenai masalah kekurangan dan kelebihan masing-masing saya sendiri belum
terlalu banyak tau terutama tentang Payza ini. Namun untuk proses kedepan saya
memperkirakan pengguna Payza akan bersaing dengan pengguna Paypal.
Salah
satu alasannya karena proses verifikasi Payza lebih mudah dari pada Paypal.
Oleh karena itu bagi anda yang telah terjun di dunia bisnis internet terutama
yang terjun di dunia PTC wajib memiliki akun di Payza, karena hampir sebagian
besar PTC-PTC menggunakan alternatif pembayaran melalui Payza.
- c. Moneybookers/Skrill
Skrill (dahulu Moneybookers) adalah bisnis
e-commerce yang memungkinkan pembayaran dan transfer uang dilakukan melalui
Internet, dengan fokus pada transfer uang internasional berbiaya rendah.
Perusahaan ini dimiliki dan dioperasikan oleh Skrill Limited, perusahaan yang
berbasis di Inggris yang terdaftar sebagai Money Service Business dengan Her
Majesty's Revenue and Customs, yang diatur oleh Financial Conduct Authority dan
diberi lisensi untuk beroperasi di dalam Uni Eropa.
- d. Perfect Money
Perfect
Money adalah layanan berbasis Panama yang menyediakan jasa keuangan dari
berbagai jenis. Menurut berita baru-baru ini mereka melihat peningkatan bisnis
setelah penutupan Liberty Reserve, namun dengan meningkatnya tekanan peraturan
baru-baru ini yang diterapkan pada bisnis semacam itu, masa depan bisnis
semacam itu menjadi subyek spekulasi yang sering terjadi.
- e. WebMoney
WebMoney
Transfer yang biasa dikenal dengan WebMoney adalah sistem penyelesaian global
dan lingkungan untuk kegiatan bisnis online, yang didirikan pada tahun 1998.
Sistem ini mengklaim memiliki lebih dari 31 juta pengguna. Meskipun WMT Awalnya
ditargetkan terutama pada klien di Rusia dan Mantan Uni Soviet, sekarang
digunakan di seluruh dunia. Teknologi Transfer WebMoney didasarkan pada
penyediaan semua penggunanya dengan antarmuka yang memungkinkan operasi dan
pengendalian hak kepemilikan individual untuk barang berharga (aset), disimpan
di entitas khusus - Penjamin.
Sistem
ini memungkinkan pengguna Internet melakukan transaksi aman secara real time
dengan menggunakan unit WebMoney (unit WM). Tidak ada rekening bank atau kartu
kredit yang diperlukan untuk membuka atau mengoperasikan akun WebMoney. Lebih
dari 100 000 toko dan layanan online menerima pembayaran WebMoney. [2] WebMoney
Transfer juga menyediakan layanan keuangan online, solusi pembayaran P2P,
platform perdagangan berbasis internet, layanan merchant dan sistem penagihan
online. Pemilik dan administrator sistem Transfer WebMoney adalah WM Transfer
Ltd.
- f. Neteller
Neteller
adalah layanan e-money/e-wallet yang dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan
pembayaran global Inggris yang diperdagangkan di Paysafe Group Plc. Layanan Neteller
digunakan untuk mentransfer uang ke dan dari merchant, seperti perusahaan
perdagangan forex, perusahaan jaringan sosial, dan dapat menarik dana secara
langsung menggunakan kartu Net + atau mentransfer saldo ke rekening bank mereka
sendiri.
- g. OkPay
OkPay adalah penyedia layanan transfer dan
pembayaran eWallet internasional. Hal ini memungkinkan pengguna dan pedagang
untuk menyetor dan menarik dana dengan menggunakan berbagai pilihan yang
tersedia, termasuk transfer bank, transfer dari sistem pembayaran lain atau
layanan pengiriman uang, OkPay MasterСard, dan banyak lagi.
Sistem
ini memiliki verifikasi pengguna sebagai mekanisme perlindungan terhadap
pencucian uang dan penipuan. Ini memberlakukan pembatasan pada akun yang tidak
terverifikasi seperti ketersediaan layanan keuangan, batas transfer, dll.
Local Web Payment Processor:
- a. KasPay
Ada
sebuah layanan terbaru dari situs Kaskus yang menyediakan sistem pembayaran
secara ''online'' yang disebut KasPay. Layanan tersebut telah diluncurkan pada
Jumat 6 November 2009, pada acara Perayaan Ulang Tahun ke-10 Kaskus di Poste,
The East Euilding, Kuningan, Jakarta. Layanan transaksi ini dapat digunakan
tidak hanya di Kaskus tetapi dapat digunakan terhadap situs-situs lain yang
berafiliasi dengan KasPay.
Kaspay
akan beroperasi layaknya E-wallet yang akan dijadikan alat untuk transaksi jual
beli di seluruh transaksi online. Seluruh proses transaksi KasPay dilakukan
melalui transfer sejumlah uang, sehingga aman dari modus penipuan dan pemalsuan
kartu kredit dan keamanan transaksi selalu dipastikan dengan konfirmasi melalui
e-mail dan catatan transaksi.
8. Aspek
Dalam Pengembangan E-Money
Pengembangan e-money di berbagai
negara dilakukan dengan pola yang sangat bervariasi. Perbedaan tersebut dapat
dilihat dari berbagai aspek antara lain:
- a. Implementasi Teknis
Dari
aspek implementasi teknis, produk e-money dapat dibedakan atas:
·
Card-based
product, dimana nilai elektronis disimpan dalam media IC (integrated circuit)
yang tertanam dalam kartu.
·
Software-based
product, dimana nilai elektronis disimpan dalam bentuk software yang terdapat
pada personal computer (PC).
- b. Jangkauan Pengguna
Dilihat
dari jangkauan penggunanya, e-money dapat dibedakan antara:
·
Sistem
Tertutup
Pada
sistem tertutup, jangkauan penggunaan e-money sangat terbatas dan hanya berlaku
pada lokasi tertentu seperti kampus atau kota tertentu. Pada sistem ini
penerbit dan pedagang adalah pihak yang sama.
·
Sistem
Terbuka
Pada sistem terbuka, jangkauan
penggunaan lebih luas, dimana penerbit dan pedagang tidak harus merupakan pihak
yang sama.
- c. Aspek Kelembagaan
Dari aspek kelembagaan, secara umum
terdapat empat institusi yang terlibat dalampengoperasian e-money yaitu:
·
Issuer
(penerbit), merupakan pihak yang menerbitkan e-money. Dari sudut kebijakan bank
sentral, issuer merupakan institusi yang memegang peranan paling
penting, mengingat e-money merupakan komponen liability dalam neraca
institusi penerbit tersebut.
·
Operator network, merupakan pihak yang menyediakan jaringan
komunikasi dalam penyelenggaraan e-money.
·
Suplier hardware/software, merupakan pihak yang menyediakan
hardware dan software yang diperlukan dalam penyelenggaraan e-money.
·
Penyelenggara kliring, merupakan institusi yang
menyelenggarakan kliring antar bank penerbit e-money.
- d. Mekanisme Pemindahan Dana
Mekanisme
pemindahan dana pada e-money ada yang dapat dilakukan secara langsung antar
pemegang e-money. Namun ada pula e-money yang hanya dapat digunakan untuk
pembayaran ke merchant. Merchant tersebut selanjutnya sewaktu-waktu dapat
mentransfer total nilai yang terekam dalam peralatannya untuk dikredit ke
rekeningnya di bank.
Selain
itu, dalam hal mekanisme pemindahan dana, e-money dapat dibedakan atas:
·
Sistem
off-line
Pada
sistem off-line, informasi dibaca secara elektronis pada magnetic stripe
atau micro chip. Dalam sistem off-line ini, pada umumnya, e-money mengandung
semua informasi penting untuk mengidentifikasi kartu dan nilai (saldo). Dengan
kata lain, pada sistem off-line tidak perlu melakukan hubungan terlebih dahulu
dengan lembaga keuangan atau pusat data base untuk proses otorisasi transaksi.
·
Sistem
on-line
Dilain
pihak, sistem on-line menggunakan sandi pada kartu untuk
mengidentifikasi nilai yang ada di dalam kartu ke dalam pusat data base. Nilai
yang disimpan dipelihara dalam suatu pusat data base. Terminal penerima kartu
dan pusat data base tersebut saling berhubungan. Apabila kartu dipakai untuk
melakukan pembayaran atau penambahan sejumlah nilai, data base akan melakukan
penyesuaian.
- e. Pencatatan Data Transaksi
Sehubungan
dengan mekanisme pemindahan dana, pada umumnya data transaksi yang terjadi
antara customer dan pedagang tercatat pada suatu pusat database, sehingga dapat
dimonitor. Namun demikian ada yang hanya melakukan pencatatan data transaksi
individual yang sangat terbatas atau tidak sama sekali. Jika suatu desain
e-money dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara langsung antar
pemegang kartu (atau antar PC), maka data transaksi tersebut hanya tercatat
pada kartu/PC pemilik e-money tersebut saja, sehingga hanya dapat dimonitor
apabila pemilik e-money tersebut melakukan kontak dengan pusat pengelola data
base (misalnya, pada saat pemilik e-money melakukan pengisian kembali sejumlah
nilai pada peralatannya).
- f. Mata Uang (Currency)
Pada
umumnya e-money yang dikembangkan saat ini hanya menggunakan mata uang domestik
negara dimana ia diterbitkan. Namun tidak menutup kemungkinan pengembangan
e-money yang bersifat multi-currency.
9. Perlindungan
Transaksi Elektronik
Dalam UU No. 11/2009 Pasal 1 (2)
dijelaskan bahwa Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik
lainnya. Sementara pada Pasal 1 (3) dijelaskan bahwa Teknologi Informasi adalah
suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumpulkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Sementara itu, yang dimaksud dengan
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi
elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi elektronik.
Pada transaksi e-money, setiap pihak
baik issuer maupun nasabah dapat melakukan kerja sama untuk
menggunakan e-money sebagai alat pembayaran. Dalam UU No. 11/2009, issuer dapat
disebut sebagai Agen Elektronik (pasal 21). Agen Elektronik bertanggung jawab
atas setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
Apabila terjadi kegagalan yang
diakibatkan oleh agen elektronik, menjadi tanggung jawab penyelenggara agen
elektronik selama hal tersebut tidak diakibatkan oleh keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian nasabah (pasal 21). Untuk dapat membuktikan
keaslian transaksi, dapat dilakukan penggeledahan sistem elektronik dengan
membuka setiap transaksi yang terjadi atas seijin dari ketua pengadilan
setempat (pasal 43).
10. Kesimpulan
E-currency merupakan salah satu
bentuk mata uang elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan kegiatan
transaksi online secara universal. Dengan proses yang lebih cepat dan tidak
memakan banyak biaya, e-currency tentu dapat menjadi alternatif favorit bagi
para pelaku bisnis online, terutama bagi mereka yang ingin melakukan transaksi
berskala internasional dengan lebih cepat, praktis, dan murah. Untuk dapat
mengisi e-currency pada akun e-payment dengan lebih mudah dan irit biaya,
memanfaatkan jasa changer lokal dapat menjadi pilihan terbaik karena kecepatan
dan kemudahan yang ditawarkan.
E-Money mengalami kemajuan yang
cukup pesat. Hal ini terlihat dengan meningkatnya pengguna E-Money. E-Money
digunakan untuk melaksanakan transaksi mikro seperti pembayaran tol maupun
pembayaran parkir. Pihak yang mengeluarkan e-money juga semakin meningkat.
Pengamanan transaksi dengan
menguunakan e-money telah diatur dalam UU No. 11/2009 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Ada beberapalangkah yang diatur dalam rangka mengamankan transakasi
elektronik, meskipun tidak terbatas pada penggunaan e-money saja. Namun UU No.
11/2009 tersebut perlu di atur pelaksanaannya melalui penerbita Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden, sehingga tidak
mengakibatkan multi tafsir dalam pengimplementasiannya.
Daftar Pustaka
1.
http://dokumen.tips/docslid, diakses pada
5 Juni 2017.
2.
http://www.paypalindonesia.com,
diakses pada 5 Juni 2017.
3.
http://dimas347.wordpress.com/2011/01/08/metode-pembayaran-e-commerce,
diakses pada 5 Juni 2017.
4.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100713220721AAb3pGX,
diakses pada 5 Juni 2017.
5.
http://trisusantisaragih.blogspot.co.id/2016/11/nama-trisusanti-saragih-npm-13441124.html,
diakses pada 5 Juni 2017.
6.
http://fadhilahadityachandra-ksi2-10112480.blogspot.co.id/2017/06/apa-itu-e-currency.html,
diakses pada 6 Juni 2017.
7.
http://improve-computer.blogspot.co.id/2010/10/e-currency.html,
diakses pada 6 Juni 2017.
8.
http://improve-computer.blogspot.co.id/2010/12/alertpay.html,
diakses pada 6 Juni 2017.
9.
https://www.academia.edu/9433814/E-Currency,
diakses pada 6 Juni 2017.
10. http://verifiedpaypalfree.blogspot.co.id/2009/03/pengertian-e-currency.html,
diakses pada 6 Juni 2017.
11. https://id.wikipedia.org/wiki/PayPal,
diakses pada 6 Juni 2017.
12. https://en.wikipedia.org/wiki/Skrill,
diakses pada 6 Juni 2017.
13. https://en.bitcoin.it/wiki/Perfect_Money,
diakses pada 6 Juni 2017.
14. https://en.wikipedia.org/wiki/WebMoney,
diakses pada 6 Juni 2017.
15. https://en.bitcoin.it/wiki/OKPAY,
diakses pada 6 Juni 2017.
16. https://en.wikipedia.org/wiki/Neteller,
diakses pada 6 Juni 2017.
17. https://id.wikipedia.org/wiki/Kaskus#KasPay,
diakses pada 6 Juni 2017.