Langsung ke konten utama

Mengenal E-Currency

E-CURRENCY

1.      Pengertian E-Currency
            E-Currency atau sering dikenal dengan (electronic money, electonic currency, digital money, digital currency), didalam bahasa indonesia bisa diartikan uang digital, yang artinya uang yang hanya bisa digunakan secara elektronik(Internet). 
            Fungsinya adalah untuk melakukan E-Payment yaitu pembayaran ke situs/pedagang di internet, atau sebaliknya untuk menerima pembayaran. Jadi kegunaanya ecurrency ini hampir sama dengan uang biasa, namun tidak dalam bentuk real/fisik tapi dalam bentuk digital/angka dan hanya bisa untuk E-Payment saja. Karena hanya bisa ditukar/transfer lewat internet saja maka setiap ecurrency pasti memiliki sebuat website yang gunanya untuk mengkases account kita dan didalamnya terdapat fungsi finansial (lihat saldo, transfer, history) untuk melakukan E-Payment. Website yang menerima E-Currency dan dapat melakukan E-Payment bisa kita sebut sebagai Web Payment Processor.

2.      Sejarah E-Currency
            Kemunculan uang elektronik sebagai ‘currency’ di dunia e-commerce kira-kira dimulai sejak 20 tahun silam. Eropa, khususnya Eropa bagian Balkan memulai penerapan alat pembayaran ini sejak 1998 hingga sekarang. Dugaan awalnya bakal berdampak global pada perekenomian dan sistem pembayaran international. Tapi ternyata tidak seperti harapan. Jalannya begitu lambat sejak awal meski terus bergerak sampai saat ini.
            Sejumlah negara bahkan masih berada dalam tahap apakah akan menerima ide electronic banking, dan ada juga yang sedang dalam fase pengaturan regulasi terkait e-money. Terus terang, ada kompetisi dan oposisi yang kuat dari penggunaan kartu kredit dan debit. Dua alasan paling berdampak pada lambatnya implementasi e-commerce dan e-money di negara-negara Balkan. Pertama-tama adalah tingkat ekonomi, dan kedua adalah perkembangan teknologi.   Sebenarnya hampir semua negara-negara di wilayah tersebut mengintrodusir aturan E-Money Directive hingga pertengahan 2011.
            Hasilnya? Pengalaman setiap negara berbeda. Tiap-tiap negara mencari cara paling cocok untuk menerapkan aturan penggunaan uang elektronik pada legal formil sistem keuangan masing-masing. Beberapa negara membuat hukum baru tentang e-money, sebahagian lagi mengintegrasikan aturane-money ke dalam aturan sistem pembayaran resmi mereka, seperti Ceko, Slovenia, dan Bulgaria).
            Sementara Yunani merancang legislasi yang baru pada hukum perbankan mereka. Sumber dari ECB (Payment Statistics, 2013) merilis bahwa transaksi total transaksi e-money paling tinggi mencatatkan kisaran 50 trilyun Euro di tahun 2012 dengan jumlah institusi uang elektronik sebanyak lebih dari 55 lembaga. Nah, sebaliknya, banyak bukti statistik yang positif tentang penggunaan uang elektronik terlihat nyata di negara-negara berkembang. Jelas saja ini dapat dimengerti karena dua variabel. Pertama, tingkat ekonomi mereka yang tinggi. Kedua, tingkat pengetahuan, kemampuan, dan kecepatan dari negara-negara maju mereka untuk menyerap semua inovasi-inovasi dalam berbagai bidang.


3.      Karakteristik E-Currency
            Dengan tumbuhnya Internet dan perdagangan elektronik di seluruh dunia, maka penggunaan e-currency ini semakin popular dikalangan pebisnis online karena keunikannya, yaitu:
  • ·         Tidak Berwujud
     Karena hanya dilakukan untuk transaksi online, e-currency bersifat maya atau tak berbentuk fisik, sehingga Anda tidak dapat menaruhnya dalam dompet ataupun berbelanja secara langsung dengan e-currency yang Anda miliki. Meskipun begitu, sifat ini justru menonjolkan sisi praktis e-currency yang memungkinkannya untuk dibelanjakan secara online.
  • ·         Bersifat Universal
        Peran e-currency dalam dunia trading online adalah sebagai sistem pembayaran yang menjembatani kegiatan transaksi trader di seluruh dunia. Perbedaan nilai tukar mata uang di tiap negara tentu akan merepotkan anda yang ingin melakukan transaksi jual beli ke luar negeri. E-currency memungkinkan setiap penjual dan pembeli online untuk bertransaksi tanpa perlu repot-repot memikirkan nilai tukar mata uang negara asal dan sistem transfer dari bank lokal.
  • ·         Berlaku Untuk Transaksi Online
       Kemampuan e-currency sebagai mata uang yang digunakan di dunia maya memang hanya terbatas pada transaksi online. Namun di zaman globalisasi ini, jual beli online semakin diminati karena kemudahan dan kecepatan transaksinya. Dengan adanya e-currency, anda akan semakin mudah melakukan transaksi untuk kegiatan jual beli berbagai macam barang dan jasa yang tersedia secara online.
  • ·         Real-Time
         Tidak ada "perbedaan waktu" bagi pihak manapun. Setelah 'selesai melakukan transaksi', maka saldo pada rekening kita akan berpindah ke rekening tujuan sebesar nilai transaksi yang kita lakukan.
  • ·         Tidak Ada Pembatalan Transaksi
        Tidak seperti transaksi pada bank yang dapat diklaim tidak benar, atau klaim pembayaran kartu kredit yang mungkin yang tidak sah. E-Currency tidak akan membatalkan transaksi yang telah kita lakukan. Oleh karena itu, kita harus yakin benar sebelum melakukan transaksi. Kita tidak dapat meminta kembali uang kita dengan alasan apapun.

4.      Keunggulan E-Currency
          Meskipun saat ini sistem perbankan juga menyediakan fasilitas pembayaran online dengan wire transfer, namun proses transaksi dari bank-bank pada umumnya membutuhkan waktu lama dan cenderung berbelit-belit, terutama jika Anda melakukan transaksi berskala internasional.
         Sebaliknya, proses pembayaran dengan e-currency akan meminimalisir waktu yang dibutuhkan untuk transaksi pembayaran atau penarikan secara online. Selain itu, universalitas e-currency memudahkan setiap klien untuk bertransaksi di semua situs online dari berbagai negara.
Keunggulan e-currency secara umum yaitu:
  • ·         Tidak dapat dipalsukan.
  • ·         Gratis pendaftaran akun e-payment.
  • ·         Dapat dipakai untuk melakukan pembayaran/penarikan online tanpa delay.
  • ·         Dapat mengambil pinjaman.
  • ·         Sistem keamanan pada akun e-payment dapat menjamin kerahasiaan identitas dan mencegah campur tangan pihak ketiga.
  • ·         Bersifat independen, karena hanya anda sendiri yang dapat memantau semua transaksi pembayaran, penarikan, transfer, dan kegiatan keuangan lain pada akun e-payment anda.
  • ·         Menyimpan dana secara praktis dan efisien.
  • ·         Menyumbang (donasi) untuk kegiatan amal.

5.      Kelemahan E-Currency
            Kelemahan yang harus diketahui dalam e-currency yaitu:

  • ·         Rentan untuk diretas atau dihack karena menggunakan sistem elektronik dan internet.
  • ·        Terdapat resiko data hilang karena kesalahan software.
  • ·         Belum semua tempat memiliki alat yang dipergunakan untuk menggunakan e-money tersebut serta belum semua tempat memberlakukan e-money termasuk di e-commerce.
  • ·         Uang yang anda simpan dalam e-money akan hilang jika anda menghilangkan kartu atau alat yang dipergunakan untuk menyimpan uang tersebut.

6.      Kegunaan E-Currency
            Dibanding sistem pembayaran dan penarikan lewat transfer bank, penggunaan e-currency lebih memudahkan nda untuk melakukan transaksi ke berbagai negara di dunia. Misalnya, kegiatan trading seperti spot forex dan binary options yang banyak disediakan broker luar negeri, akan lebih mudah dilakukan jika pembayaran dan penarikannya diproses lewat e-payment yang menaungi akun e-currency anda. Hal ini dikarenakan, persyaratan pembayaran lewat wire transfer dinilai lebih merugikan dari segi waktu dan biaya.
            Jika Anda adalah trader forex atau binary options, memiliki akun e-currency akan membantu anda untuk melangsungkan proses deposit dan penarikan secara cepat dan mudah. Saat ini, banyak broker forex yang menerima pembayaran deposit dan penarikan dengan e-currency. Metode transaksi yang dilakukan dengan e-currency secara umum memiliki kondisi dan persyaratan yang lebih baik jika dibandingkan dengan sistem pembayaran lewat wire transfer maupun credit card. 

7.      E-Payment Sebagai Jasa Penyedia E-Currency
     Untuk mendapatkan e-currency dan menggunakannya dalam transaksi online, Anda perlu mendaftar di suatu e-payment yang menyediakan akun khusus bagi Anda. Akun tersebut dapat difungsikan sebagai rekening e-currency untuk memfasilitasi pembayaran dan transfer secara online.
          Salah satu e-payment populer yang menyediakan e-currency adalah WebMoney. Situs penyedia sistem pembayaran online yang berasal dari Rusia ini telah melayani lebih dari 26 juta klien di seluruh dunia. Terdapat 3 jenis mata uang yang dapat ditukarkan untuk mengisi saldo pada akun WebMoney, yaitu USD, Euro, dan Rubel. Pembayaran e-currency dengan WebMoney saat ini tersedia di banyak situs-situs online, menjadikan e-payment ini sebagai salah satu sistem pembayaran online utama.
Beberapa Web Payment Processor yang umum dipakai oleh orang Indonesia ialah:

Internasional Web Payment Processor:
  • a.          Paypal
  PayPal Inc. adalah perusahaan dalam jaringan yang menyediakan jasa transfer uang melalui surat elektronik, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas, seperti cek dan wesel pos. PayPal juga menyediakan jasa untuk para pemilik situs e-commerce, lelangan, dan jenis usaha lain. Markas perusahaan ini terletak di San JoseCaliforniaAmerika Serikat.
      PayPal Corp. sebenarnya adalah sebuah perusahaan hasil penggabungan antara Confinity dengan X.com yang dilakukan pada tahun 2000. Confinity didirikan pada bulan Desember 1998 oleh Peter Thiel dan Max Levchin dengan tujuan awal sebagai perusahaan perantara pembayaran Palm Pilot dan penyedia layanan kriptografi. Adapun X.com didirikan oleh Elon Musk pada bulan Maret 1999 sebagai penyedia jasa perencanaan keuangan. Kantor pusat kedua perusahaan ini mulanya terletak di 165 University Avenue, Palo AltoCaliforniaAmerika Serikat.
      Melihat masa depan PayPal yang menjanjikan, eBay menyimpulkan PayPal cocok digunakan sebagai perantara pembayaran lelang online mereka. Sebelumnya, ebay telah membeli Billpoint pada bulan Mei 1999 dan menjadikannya sebagai perantara pembayaran satu-satunya yang diakui oleh eBay walaupun pilihan untuk menggunakan metode pembayaran lain masih diizinkan. Pada bulan Februari 2000, rata-rata ada sekitar 200.000 penawaran barang per hari yang menggunakan PayPal, sedangkan yang menggunakan Billpoint hanya mencapai 4.000 penawaran saja. Bahkan pada bulan April 2000, sudah ada lebih dari satu juta penawaran yang menggunakan PayPal. Akhirnya pada tahun 2002eBay mengakuisisi PayPal seharga USD 1,5 miliar. ebay belakangan menghapus layanan pembayaran melalui Billpoint untuk meningkatkan potensi PayPal. Banyak pesaing utama PayPal yang akhirnya bangkrut atau dijual, seperti Citibank C2IT yang ditutup pada akhir 2003Yahoo! PayDirect yang tutup pada akhir 2004, dan layanan BidPay milik Western Union yang ditutup pada tahun 2005. Pesaing PayPal lain yang masih bertahan hingga sekarang antara lain adalah AlertPayLiberty Reserve,Kagi, dan Moneybookers.
      Pada kuartal pertama 2006, total transaksi yang dilakukan melalui PayPal mencapai USD 8 miliar, meningkat 41% dari tahun ke tahun.
  • b.      Payza
      Payza merupakan salah satu media transaksi internet yang hampir mirip dengan Paypal dan fungsi sebagai alternatif transaksi internet selain menggunakan paypal. Mengenai masalah kekurangan dan kelebihan masing-masing saya sendiri belum terlalu banyak tau terutama tentang Payza ini. Namun untuk proses kedepan saya memperkirakan pengguna Payza akan bersaing dengan pengguna Paypal
      Salah satu alasannya karena proses verifikasi Payza lebih mudah dari pada Paypal. Oleh karena itu bagi anda yang telah terjun di dunia bisnis internet terutama yang terjun di dunia PTC wajib memiliki akun di Payza, karena hampir sebagian besar PTC-PTC menggunakan alternatif pembayaran melalui Payza.  
  • c.       Moneybookers/Skrill
      Skrill (dahulu Moneybookers) adalah bisnis e-commerce yang memungkinkan pembayaran dan transfer uang dilakukan melalui Internet, dengan fokus pada transfer uang internasional berbiaya rendah. Perusahaan ini dimiliki dan dioperasikan oleh Skrill Limited, perusahaan yang berbasis di Inggris yang terdaftar sebagai Money Service Business dengan Her Majesty's Revenue and Customs, yang diatur oleh Financial Conduct Authority dan diberi lisensi untuk beroperasi di dalam Uni Eropa.
  • d.      Perfect Money
      Perfect Money adalah layanan berbasis Panama yang menyediakan jasa keuangan dari berbagai jenis. Menurut berita baru-baru ini mereka melihat peningkatan bisnis setelah penutupan Liberty Reserve, namun dengan meningkatnya tekanan peraturan baru-baru ini yang diterapkan pada bisnis semacam itu, masa depan bisnis semacam itu menjadi subyek spekulasi yang sering terjadi.

  • e.       WebMoney
      WebMoney Transfer yang biasa dikenal dengan WebMoney adalah sistem penyelesaian global dan lingkungan untuk kegiatan bisnis online, yang didirikan pada tahun 1998. Sistem ini mengklaim memiliki lebih dari 31 juta pengguna. Meskipun WMT Awalnya ditargetkan terutama pada klien di Rusia dan Mantan Uni Soviet, sekarang digunakan di seluruh dunia. Teknologi Transfer WebMoney didasarkan pada penyediaan semua penggunanya dengan antarmuka yang memungkinkan operasi dan pengendalian hak kepemilikan individual untuk barang berharga (aset), disimpan di entitas khusus - Penjamin.
      Sistem ini memungkinkan pengguna Internet melakukan transaksi aman secara real time dengan menggunakan unit WebMoney (unit WM). Tidak ada rekening bank atau kartu kredit yang diperlukan untuk membuka atau mengoperasikan akun WebMoney. Lebih dari 100 000 toko dan layanan online menerima pembayaran WebMoney. [2] WebMoney Transfer juga menyediakan layanan keuangan online, solusi pembayaran P2P, platform perdagangan berbasis internet, layanan merchant dan sistem penagihan online. Pemilik dan administrator sistem Transfer WebMoney adalah WM Transfer Ltd.
  • f.       Neteller
      Neteller adalah layanan e-money/e-wallet yang dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan pembayaran global Inggris yang diperdagangkan di Paysafe Group Plc. Layanan Neteller digunakan untuk mentransfer uang ke dan dari merchant, seperti perusahaan perdagangan forex, perusahaan jaringan sosial, dan dapat menarik dana secara langsung menggunakan kartu Net + atau mentransfer saldo ke rekening bank mereka sendiri.
  • g.       OkPay
      OkPay adalah penyedia layanan transfer dan pembayaran eWallet internasional. Hal ini memungkinkan pengguna dan pedagang untuk menyetor dan menarik dana dengan menggunakan berbagai pilihan yang tersedia, termasuk transfer bank, transfer dari sistem pembayaran lain atau layanan pengiriman uang, OkPay MasterСard, dan banyak lagi.
Sistem ini memiliki verifikasi pengguna sebagai mekanisme perlindungan terhadap pencucian uang dan penipuan. Ini memberlakukan pembatasan pada akun yang tidak terverifikasi seperti ketersediaan layanan keuangan, batas transfer, dll.

Local Web Payment Processor:
  • a.       KasPay
      Ada sebuah layanan terbaru dari situs Kaskus yang menyediakan sistem pembayaran secara ''online'' yang disebut KasPay. Layanan tersebut telah diluncurkan pada Jumat 6 November 2009, pada acara Perayaan Ulang Tahun ke-10 Kaskus di Poste, The East Euilding, Kuningan, Jakarta. Layanan transaksi ini dapat digunakan tidak hanya di Kaskus tetapi dapat digunakan terhadap situs-situs lain yang berafiliasi dengan KasPay.
      Kaspay akan beroperasi layaknya E-wallet yang akan dijadikan alat untuk transaksi jual beli di seluruh transaksi online. Seluruh proses transaksi KasPay dilakukan melalui transfer sejumlah uang, sehingga aman dari modus penipuan dan pemalsuan kartu kredit dan keamanan transaksi selalu dipastikan dengan konfirmasi melalui e-mail dan catatan transaksi.



8.      Aspek Dalam Pengembangan E-Money
            Pengembangan e-money di berbagai negara dilakukan dengan pola yang sangat bervariasi. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain:
  • a.       Implementasi Teknis
Dari aspek implementasi teknis, produk e-money dapat dibedakan atas:
·         Card-based product, dimana nilai elektronis disimpan dalam media IC (integrated circuit) yang tertanam dalam kartu.
·         Software-based product, dimana nilai elektronis disimpan dalam bentuk software yang terdapat pada personal computer (PC).
  • b.      Jangkauan Pengguna
Dilihat dari jangkauan penggunanya, e-money dapat dibedakan antara:
·         Sistem Tertutup
            Pada sistem tertutup, jangkauan penggunaan e-money sangat terbatas dan hanya berlaku pada lokasi tertentu seperti kampus atau kota tertentu. Pada sistem ini penerbit dan pedagang adalah pihak yang sama.
·         Sistem Terbuka
            Pada sistem terbuka, jangkauan penggunaan lebih luas, dimana penerbit dan pedagang tidak harus merupakan pihak yang sama.
  • c.       Aspek Kelembagaan
      Dari aspek kelembagaan, secara umum terdapat empat institusi yang terlibat dalampengoperasian e-money yaitu:
·         Issuer (penerbit), merupakan pihak yang menerbitkan e-money. Dari sudut kebijakan bank sentral, issuer merupakan institusi yang memegang peranan paling penting, mengingat e-money merupakan komponen liability dalam neraca institusi penerbit tersebut.
·         Operator network, merupakan pihak yang menyediakan jaringan komunikasi dalam penyelenggaraan e-money.
·         Suplier hardware/software, merupakan pihak yang menyediakan hardware dan software yang diperlukan dalam penyelenggaraan e-money.
·         Penyelenggara kliring, merupakan institusi yang menyelenggarakan kliring antar bank penerbit e-money.
  • d.      Mekanisme Pemindahan Dana
      Mekanisme pemindahan dana pada e-money ada yang dapat dilakukan secara langsung antar pemegang e-money. Namun ada pula e-money yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran ke merchant. Merchant tersebut selanjutnya sewaktu-waktu dapat mentransfer total nilai yang terekam dalam peralatannya untuk dikredit ke rekeningnya di bank.
Selain itu, dalam hal mekanisme pemindahan dana, e-money dapat dibedakan atas:
·         Sistem off-line
            Pada sistem off-line, informasi dibaca secara elektronis pada magnetic stripe atau micro chip. Dalam sistem off-line ini, pada umumnya, e-money mengandung semua informasi penting untuk mengidentifikasi kartu dan nilai (saldo). Dengan kata lain, pada sistem off-line tidak perlu melakukan hubungan terlebih dahulu dengan lembaga keuangan atau pusat data base untuk proses otorisasi transaksi.
·         Sistem on-line
            Dilain pihak, sistem on-line menggunakan sandi pada kartu untuk mengidentifikasi nilai yang ada di dalam kartu ke dalam pusat data base. Nilai yang disimpan dipelihara dalam suatu pusat data base. Terminal penerima kartu dan pusat data base tersebut saling berhubungan. Apabila kartu dipakai untuk melakukan pembayaran atau penambahan sejumlah nilai, data base akan melakukan penyesuaian.
  • e.       Pencatatan Data Transaksi
      Sehubungan dengan mekanisme pemindahan dana, pada umumnya data transaksi yang terjadi antara customer dan pedagang tercatat pada suatu pusat database, sehingga dapat dimonitor. Namun demikian ada yang hanya melakukan pencatatan data transaksi individual yang sangat terbatas atau tidak sama sekali. Jika suatu desain e-money dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara langsung antar pemegang kartu (atau antar PC), maka data transaksi tersebut hanya tercatat pada kartu/PC pemilik e-money tersebut saja, sehingga hanya dapat dimonitor apabila pemilik e-money tersebut melakukan kontak dengan pusat pengelola data base (misalnya, pada saat pemilik e-money melakukan pengisian kembali sejumlah nilai pada peralatannya).
  • f.       Mata Uang (Currency)
      Pada umumnya e-money yang dikembangkan saat ini hanya menggunakan mata uang domestik negara dimana ia diterbitkan. Namun tidak menutup kemungkinan pengembangan e-money yang bersifat multi-currency.

9.      Perlindungan Transaksi Elektronik
            Dalam UU No. 11/2009 Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sementara pada Pasal 1 (3) dijelaskan bahwa Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumpulkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
            Sementara itu, yang dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi elektronik.
            Pada transaksi e-money, setiap pihak baik issuer maupun nasabah dapat melakukan kerja sama untuk menggunakan e-money sebagai alat pembayaran. Dalam  UU No. 11/2009, issuer dapat disebut sebagai Agen Elektronik (pasal 21). Agen Elektronik bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
            Apabila terjadi kegagalan yang diakibatkan oleh agen elektronik, menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik selama hal tersebut tidak diakibatkan oleh keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian nasabah (pasal 21). Untuk dapat membuktikan keaslian transaksi, dapat dilakukan penggeledahan sistem elektronik dengan membuka setiap transaksi yang terjadi atas seijin dari ketua pengadilan setempat (pasal 43).

10.  Kesimpulan
            E-currency merupakan salah satu bentuk mata uang elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan kegiatan transaksi online secara universal. Dengan proses yang lebih cepat dan tidak memakan banyak biaya, e-currency tentu dapat menjadi alternatif favorit bagi para pelaku bisnis online, terutama bagi mereka yang ingin melakukan transaksi berskala internasional dengan lebih cepat, praktis, dan murah. Untuk dapat mengisi e-currency pada akun e-payment dengan lebih mudah dan irit biaya, memanfaatkan jasa changer lokal dapat menjadi pilihan terbaik karena kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan.
            E-Money mengalami kemajuan yang cukup pesat. Hal ini terlihat dengan meningkatnya pengguna E-Money. E-Money digunakan untuk melaksanakan transaksi mikro seperti pembayaran tol maupun pembayaran parkir. Pihak yang mengeluarkan e-money juga semakin meningkat.
            Pengamanan transaksi dengan menguunakan e-money telah diatur dalam UU No. 11/2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada beberapalangkah yang diatur dalam rangka mengamankan transakasi elektronik, meskipun tidak terbatas pada penggunaan e-money saja. Namun UU No. 11/2009 tersebut perlu di atur pelaksanaannya melalui penerbita Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden, sehingga tidak mengakibatkan multi tafsir dalam pengimplementasiannya.



Daftar Pustaka
1.      http://dokumen.tips/docslid, diakses pada 5 Juni 2017.
2.      http://www.paypalindonesia.com, diakses pada 5 Juni 2017.
8.      http://improve-computer.blogspot.co.id/2010/12/alertpay.html, diakses pada 6 Juni 2017.
9.      https://www.academia.edu/9433814/E-Currency, diakses pada 6 Juni 2017.
10.  http://verifiedpaypalfree.blogspot.co.id/2009/03/pengertian-e-currency.html, diakses pada 6 Juni 2017.
11.  https://id.wikipedia.org/wiki/PayPal, diakses pada 6 Juni 2017.
12.  https://en.wikipedia.org/wiki/Skrill, diakses pada 6 Juni 2017.
13.  https://en.bitcoin.it/wiki/Perfect_Money, diakses pada 6 Juni 2017.
14.  https://en.wikipedia.org/wiki/WebMoney, diakses pada 6 Juni 2017.
15.  https://en.bitcoin.it/wiki/OKPAY, diakses pada 6 Juni 2017.
16.  https://en.wikipedia.org/wiki/Neteller, diakses pada 6 Juni 2017.
17.  https://id.wikipedia.org/wiki/Kaskus#KasPay, diakses pada 6 Juni 2017.